Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR mengingatkan Pemerintah Australia agar tidak mencampuri proses hukum Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba`asyir. "Tidak ada hukum yang dilanggar dalam pembebasan Abu Bakar Ba`asyir, termasuk pandangan, wacana dan pemikiran yang disampaikan beliau," kata anggota Komisi I Deddy Jamalludin di Jakarta, Kamis. Di negara yang demokratis, seseorang mengeluarkan pandangan, pemikiran dan wacana berbeda itu wajar dan dilindungi undang-undang."Jadi, wacana, pemikiran yang disampaikan dan dimiliki Abu Bakar Ba`asyir, sama sekali tidak melanggar hukum," ujar Deddy menegaskan. Karena itu, baik Amerika Serikat, Australia atau pihak manapun harus dapat menghargai dan menghormati kedaulatan hukum Indonesia, sedangkan pihak lain jangan mudah terprovokasi oleh kepentingan asing, katanya, menambahkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak bisa menangkap ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustad Abu Bakar Baa`syir hanya karena pikiran-pikirannya. "Pemerintah Indonesia tidak bisa menangkap orang (termasuk Abu Bakar Baa`syir) hanya karena pikirannya. Pemerintah hanya bisa tangkap (Ba`asyir) jika ia melakuakn tindakan yang melanggar hukum," kata Wapres Jusuf Kalla saat bertemu dengan para wartawan koresponden media asing di Jakarta, Kamis. Wapres juga menegaskan bahwa Ba`asyir telah menjalani hukuman selama hampir 2,5 tahun. Dan saat ini Baa`syir telah bebas berdasar hukum, tambah Jusuf Kalla.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006