Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menilai aturan pembatasan kepemilikan bank induk atas satu anak usaha akan membuat lebih fokus dalam pengelolaan.

"Pengendali bank itu satu saja. Kan bagus lebih bagus kalau fokus mengelola dan sebagainya," kata Muliaman Hadad saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, OJK memahami maksud baik dari aturan tersebut karena sejak awal penyusunan kepemilikan tunggal di industri perbankan semangatnya sudah demikian.

"Tim OJK terus bekerja dan mengikuti perkembangan diskusinya karena masih ada beberapa bab dan isu yang perlu diperdalam," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis mengatakan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan, DPR akan memperketat "kebijakan single presence policy" (SPP) atau kepemilikan tunggal di industri perbankan, dengan mengecualikan beberapa pihak untuk bisa menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank.

"Kami tidak masukkan soal holding (sesuai aturan saat ini) dalam RUU Perbankan. Itu pemegang saham pengendali itu tidak boleh punya lebih dari satu bank. Kecuali pemerintah dan Pemda termasuk bank yang dimiliki oleh mereka," kata Harry Azhar Azis, Selasa.

Menurut Harry, untuk pemegang saham pengendali berupa bank, hanya bank-bank BUMN yang diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank. Hal ini berkaitan dengan fungsi bank BUMN sebagai agen pembangunan.

"Kalau yang non bank BUMN atau swasta tidak boleh, cuma boleh punya satu anak usaha bank. Kalau pemerintah kan ada unsur agen pembangunan, mensejahterakan rakyat. Ini kan tekanan bank BUMN untuk itu lebih besar," ujar dia.

Selain bank BUMN, lanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank, dengan catatan hal ini dilakukan dalam rangka penyelamatan bank yang bersangkutan.

"Ini akan diputus dalam panja, nanti ada proses formal. Ini kan baru pembicaraan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, LPS. Nanti ada proses formal komisi. Ini akan berlaku surut dan ada masa transisi," ujarnya.

Menurut dia, terkait dengan kepemilikan saham mayoritas di perbankan syariah belum diputuskan dan masih akan dibahas kembali karena ada perdebatan. (A063/A026)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013