Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru memeriksa tiga pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau terkait kasus dugaan korupsi PON ke XVIII 2012.

"Hari ini ada tiga pejabat BPKP yang diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau," kata penyidik KPK yang enggan disebut namanya usai memeriksa ketiga pejabat instansi pemerintah itu di Ruang Catur Prasetya Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jumat.

Tiga pejabat BPKP yang dimaksud di antaranya Jaya Rahmad dan Rizka Yudistira Feriyanto yang diperiksa sejak pagi secara bersamaan.

Kemudian seorang lagi, menurut buku tamu yang dituliskan tim penyidik KPK, yakni Sudaryono.

Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru mengatakan, ketiga pejabat BPKP itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Khususnya terkait kasus PON Riau yang secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa kemudian diadili," katanya.

Untuk kasus dugaan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak PON Riau, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Seorang diantaranya adalah Sekretaris Dewan Perwaakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Zulkarnain Kadir dan seorang petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) atas nama Nugroho Agung Sunyoto.

Kemudian Anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN atas nama Akir Jauhari serta seorang Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN Tauafan Andoso Yakin yang juga telah difonis penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Secara keseluruhan, kata penyidik KPK, pihaknya memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Rusli Zainal pada kasus suap PON dan juga ada empat untuk saksi kasus korupsi kehutanan.

(KR-FZR)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013