Jambi (ANTARA News) - Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Provinsi Jambi, Darman Wijaya, mengimbau umat Konghucu jangan ragu mencantumkan agama itu di KTP mereka. 

Menurut dia, saat ini berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Jambi, ada sekitar 34.400 umat Konghucu di Provinsi Jambi yang di KTP-nya tercantum agama lain selain Konghucu.

Padahal agama Konghucu telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai salah satu agama resmi di Indonesia dan kedudukannya setara dengan agama-agama lainnya.

"Saya imbau umat Konghucu jangan ragu lagi mencantumkan agama itu di KTP, sebab pemerintah telah menetapkannya sebagai salah satu agama resmi di Indonesia," katanya di Jambi, Senin.

Dikatakan dia, saat membuat KTP di Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil, maupun UPTD-nya di kantor kecamatan, umat diminta untuk menyebutkannya kepada petugas bahwa agama mereka adalah Konghucu, bukan seperti yang tertera di KTP lama.

"Kami sudah minta tolong kepada Dinas Catatan Sipil dan camat-camat di Jambi agar membantu umat mempermudah pencantuman agama Konghucu di KTP mereka," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, Obliyani, mengaku sudah mendengar peraturan itu dari Kementerian Dalam Negeri.

"Saya sudah dengar peraturan itu dari Kementrian Dalam Negeri, namun dalam praktiknya di Kota Jambi sendiri saya belum mengetahui, besok akan saya tanyakan kepada bawahan saya," ucapnya singkat. 

(KR-NF)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013