Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Ali Masykur Musa, melaporkan 26 perusahaan tambang dan perkebunan yang terindikasi melakukan tindak pidana dan merugikan negara ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Kami menyerahkan dokumen 26 perusahaan yang berindikasi pidana dan merugikan negara," kata Ali Masykur di Gedung Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa.

"Pada periode 2011, dari hasil pemeriksaan kami menemukan 29 temuan yang melibatkan 26 perusahaan dengan angka potensi kerugian negara sebesar Rp90,6 miliar dan dan 38 ribu dolar AS," kata Ali Masykur.

Dari 26 perusahaan tambang dan perkebunan itu, terdapat juga perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Perusahaan di bidang tambang, perkebunan sawit, kehutanan juga ada korupsinya, BUMN dan swasta juga ada," kata dia.

Adapun BUMN yang diduga melakukan tindak pidana yang merugikan negara, ujar Ali Masykur, berinisial AT.

(S035)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013