Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masalah Peraturan Daerah Syariah yang saat ini diperdebatkan merupakan urusan dari pemerintah daerah itu sendiri, dan selama tidak melanggar undang-undang atau aturan di atasnya maka tidak menjadi masalah. "Prinsipnya semua hukum yang ada tak boleh bertentangan dengan undang-undang atau aturan di atasnya," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres Jakarta, Kamis. Selama ini, tambah Wapres, hukum-hukum yang ada di Indonesia telah banyak yang dipengaruhi oleh hukum Islam. Sebenarnya, tambah Wapres sejak dahulu banyak undang-undang positif negara Indonesia yang justru untuk menjalankan syariah Contohnya UU Haji, UU Zakat "Jadi jangan dicurigailah," kata Wapres. Menurut Wapres, selama ini banyak Perda yang menafsirkan sesuatu dengan istilah syariah, padahal sebenarnya hal itu merupakan hukum umum biasa bukan syariah. Wapres, mencontohkan Perda anti pelacuran di Kabupaten Tangerang. "Pelacuran dalam undang-undang nasional kita dilarang. Dan pelacuran itu sebenarnya hukum umum bukan hukum syariah. Mungkin itu hanya isilahnya saja (syariah). Biar saja itu urusan Pemda," kata Wapres. Selain itu Wapres juga mencontohkan UU tentang Minuman Keras dan sebagainya. Dengan sedikit berkelakar Wapres juga mencontohkan adanya suatu aturan tentang pakaian yang dikenakan. "Misalnya ada aturan kalau hari Jumat pakai baju koko. Nah apanya yang salah," kata Wapres. Dalam penjelasannya Wapres juga mengatakan bahwa undang-undang di setiap negara pastilah dipengaruhi oleh kondisi yang hidup di negara yang bersangkutan. Untuk di Indonesia, tambahnya tentu hukum yang ada akan dipengaruhi oleh hukum Islam dan hukum Adat. "Karena itu undang-undang di Indonesia besar dipengaruhi oleh hukum Islam dan hukum Adat. Begitu pun di Philipina pasti akan dipengaruhi oleh Katolik, karena mayoritas warganya katolik," kata Wapres. Wapres juga memberikan contoh adanya hukuman cambuk di propinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang disebutnya dengan hukum syariah. Namun, tambah Wapres di negara Singapura juga ada hukum cambuk. "Nah apakah Singapura yang bukan negara Islam kita sebut menggunakan hukum syariah," kata Wapres. Wapres juga memberikan contoh di beberapa negara bagian Amerika Serikat membolehkan adanya aborsi sementara yang lainnya melarang, dan itu adalah hukum positif mereka. Sebelumnya 56 anggota DPR telah meminta pemerintah menertibkan Perda Syariah yang saat ini banyak bermunculan di beberapa daerah di Indonesia.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006