Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan gerai keliling pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi pada Senin.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan  pelayanan SIM Keliling tersebut ditiadakan selama libur Idul Adha 1444 Hijriah yakni pada 28-29 Juni.

Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro  menyebut layanan SIM berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi berikut: Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Selain itu, terdapat dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha 1444 Hijriah sebagaimana diumumkan lewat unggahan pada laman Twitter @TMCPoldaMetro sebagai berikut:

  1. Pada 28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan;
  2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada  Jumat (30/6);
  3. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Jumat (30/6).

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi ​​​​​​ SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan melampirkan pas foto berlatar warna biru serta hasil tes kesehatan jasmani dan psikologi.

Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi tidak perlu dilampirkan ketika ingin perpanjangan SIM karena itu hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro kembangkan ETLE dapat mendeteksi pengendara tak punya SIM

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023