Jakarta (ANTARA News) - Komandan Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma, Marsekal Pertama TNI Adang Supriyadi, memimpin apel khusus pemecatan anggota TNI AU yang tidak disiplin. Jenis pelanggaran yang dilakukan anggota TNI AU itu adalah desersi.

"Sudah semestinya yang bersangkutan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat atau pemecatan, karena telah berulang-ulang tidak hadir atau tidak berdinas tanpa keterangan sah. Tidak memenuhi kewajibannya dalam berdinas selaku prajurit TNI AU," katanya, di landas parkir pangkalan udara itu, di Jakarta, Rabu. 

Anggotanya yang dipecat itu adalah Pembantu Letnan Dua Endang Priyatna, anggota Skuadron Teknik 021. Sejalan dengan pemecatan berdasar SK Kepala Staf TNI AU Nomor Kep/26-TV/ I /2013, Priyatna bukan lagi anggota TNI AU terhitung 31 Desember 2012.

Desersi, secara umum bermakna kabur dari medan penugasan begitu saja tanpa ijin sah dari atasan (langsung ataupun tidak langsung). Dalam terminologi TNI, desersi juga diistilahkan sebagai tidak hadir tanpa ijin.

"Seluruh anggota agar dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, lebih hati-hati dalam berbuat apapun pada masa akan datang. Dewasa ini, sudah seharusnya mawas diri dan introspeksi, bukan justru memperburuk citra TNI dengan melanggar ketentuan," kata Supriyadi.

"Perlu diingat, hingga saat ini masih sangat banyak orang yang ingin menjadi anggota TNI AU. Untuk itu, tidaklah semestinya bila saudara-saudara yang sudah menjadi anggota TNI AU justru menyia-nyiakan, dengan melakukan pelanggaran terhadap berbagai aturan!," katanya.

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013