Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dugaan korupsi pada proyek pengadaan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kementerian Agama untuk Tahun Anggaran 2010.

Ketiga tersangka itu, yakni FB (Dosen), RR (PNS pada kemenag) dan AM (Sekditjen Pendidikan Islam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, menyatakan penetapan ketiga tersangka itu sejak 25 Februari 2013.

"Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor print 23-25/F.2/Fd.1/02/2013," katanya.

Ia mengemukakan dalam kasus itu Kejagung sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, hingga totalnya saat ini sebanyak lima tersangka.

Dua tersangka sebelumnya adalah Saefuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ida Bagus Mahendra Jaya Marta selaku Konsultan Teknologi Informasi.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2010, Kemenag memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia.

Anggaran yang diperuntukkan kepada Mts sebesar Rp27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp44 miliar sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp71,5 miliar.
(R021/I007)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013