Bengkulu (ANTARA News) - Polisi memeriksa ratusan warga Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, terkait pembakaran aset perusahaan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

Ratusan warga itu semula datang ke Polres Bengkulu Utara untuk meminta dua rekannya yang ditahan dibebaskan, namun justru mereka ikut diperiksa oleh polisi.

Ratusan warga dari Desa Simpang Batu dan Lembah Duri itu datang ke kantor Polres Bengkulu Utara pada Kamis sore pukul 17.30 WIB, dan hingga pukul 22.00 WIB masih bertahan di lapangan kantor itu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Asep Teddy mengatakan kedatangan warga itu pada awalnya meminta pembebasan dua orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni EK dan TT.

"Mereka meminta agar warga yang ditangkap dibebaskan, tapi setelah tiba di sini semuanya kami periksa," katanya.

Pada Rabu (27/2), ratusan orang membakar dan merusak sejumlah aset perusahaan PT SIL yang mengakibatkan 19 bangunan perumahan karyawan dan kantor hangus.

Atas kasus itu, Polres Bengkulu Utara, kata Asep, sebelumnya telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk kedua tersangka.

"Kami tidak ada hubungan dengan sengketa lahan, tapi yang diproses adalah pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka," katanya.

Kapolres mengatakan untuk mengamankan lokasi, kepolisian daerah Bengkulu sudah mengirimkan 100 anggota Brimob Polda Bengkulu dan menarik 80 personel dari lokasi.

Sementara untuk mengusut kasus pembakaran, seluruh penyidik dari 14 Polsek sudah ditarik ke Polres Bengkulu Utara.

Salah seorang warga Simpang Batu, Darno mengatakan kedatangan ke Polres Bengkulu Utara sebagai bentuk solidaritas terhadap teman mereka yang ditahan polisi.

"Kami ingin meminta polisi membebaskan kawan kami yang ditangkap karena kami sama-sama berjuang mempertahankan lahan," katanya.

Darno mengatakan memiliki lahan seluas 1,5 hektare di dalam HGU PT SIL dengan umur tanaman karet sudah mencapai enam tahun.

Lahan garapan itu kata dia dibeli dari warga setempat seharga Rp7 juta dan tidak berniat menjual ke PT SIL.

"Kami ingin tetap menggarap lahan, kalau bisa dikeluarkan dari HGU PT SIL, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang lahan kami," katanya.

Warga lainnya, Apendi yang merupakan warga Desa Peninjau Kecamatan Lais mengatakan datang ke Polres Bengkulu Utara karena EK yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan keponakannya.

"Saya tidak tahu menahu soal pembakaran, hanya dapat informasi tentang penangkapan EK, suami keponakan saya," katanya.

(KR-RNI/T013)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013