Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum akan mengkaji fatwa Mahkamah Agung terkait perbedaan pendapat antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam peserta Pemilu 2014.

"Kami belum menerima fatwanya, jadi harus dilihat dan pelajari dulu," kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay usai diskusi politik yang bertajuk "Sinkronisasi DP4 dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)" di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat.

Terkait penyelenggaraan pemilu yang terus berjalan, Hadar mengatakan pihaknya tetap pada pendiriannya bahwa PKPI tidak memenuhi syarat.

"Yang kami pikirkan hanya yang menjadi peserta pemilu saja. Kalaupun mereka (PKPI) lolos dan tertinggal beberapa langkah dari parpol-parpol yang lolos, ya itu risiko," katanya.

Dia menegaskan pihaknya melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang telah diatur.

"Kami menyiapkan pemilu dan hal-hal yang terkait dengan peserta pemilu, meski ada jalur bagi parpol-parpol yang tidak lolos seperti di Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan MA," katanya.

Namun, dia mengaku khawatir jika nantinya partai yang diketuai Sutiyoso tersebut lolos menjadi peserta Pemilu 2014.

"Tentu saja kami akan bekerja dua kali. Misalnya, kami memeriksa apa dokumen peserta pemilu secara serempak kemudian kami kembalikan jika ada yang kurang. Lalu, satu parpol muncul, kami juga tidak boleh menolak jika keputusannya seperti itu di PTTUN dan MA," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan Bawaslu telah mengajukan fatwa ke MA terkait terkait keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013.

"Jadi yang mengajukan fatwa ke MA itu Bawaslu. Mereka salah tafsir, makanya mengajukan permohonan fatwa dari Bawaslu ke MA," katanya.

Pengajuan fatwa tersebut disebabkan adanya perbedaan pendapat antara Bawaslu yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, tetapi KPU bersikeras menilai partai tersebut tidak memenuhi syarat.

(J010/I007)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013