Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mencatat pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp124,69 triliun atau terkontraksi 1,62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023, didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 8,80 persen secara tahunan menjadi Rp52,78 triliun.

Permodalan di sektor asuransi tetap terjaga dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 462,80 persen dan 307,07 persen atau berada di atas threshold sebesar 120 persen.

Adapun pada 23 Juni 2023 lalu, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang berlaku sampai batas akhir status pengawasan khusus.

Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lain, OJK mencatat pada Mei 2023, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik 16,38 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen dan 17,5 persen secara tahunan.

Risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,63 persen dari sebelumnya 2,47 persen di April 2023.

Permodalan perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan gearing ratio sebesar 2,20 kali, meski naik dari posisi April 2023 yang sebesar 2,17 kali, nilai ini masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,43 persen secara tahunan dengan nilai aset sebesar Rp355,13 triliun,” katanya.


Baca juga: Industri reasuransi dinilai sangat penting menjaga stabilitas ekonomi
Baca juga: OJK lakukan langkah strategis perkuat dan kembangkan industri asuransi
Baca juga: OJK bakal perketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2023