Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Ishak, mengatakan, Kementerian Perdagangan melarang dua produk pompa air impor dari China dijual di pasar Indonesia karena tidak sesuai syarat keamanan dan standar nasional.

"Ada dua merk produk pompa air yang sekarang tidak boleh beredar, dan keduanya impor dari China," kata dia pada razia Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, di Pekanbaru, Kamis.

Dalam razia itu tim terpadu masih menemukan dua produk pompa air impor dari China yang dilarang , tapi masih dijual bebas di pasar. Produk-produk itu ditemukan di satu toko di Jalan Juanda, Pekanbaru.

Merk pompa air China yang dilarang dijual itu adalah Multipro dan Firman. Dia menjelaskan, pompa air merk Multipro tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang. "Bagi penjualnya nanti bisa dikenakan hukuman pidana," katanya.

Ketua Tim Terpadu, Lucky S Slamet, mengatakan, pada pompa air merk Firman sudah memiliki SNI tapi ternyata tidak memenuhi standar. Hasil uji laboratorium pada pompa air itu menunjukan produk tersebut tidak memenuhi syarat mutu sebagaimana yang dipersyaratkan pada SNI.

"Jadi ini penipuan, mereka awalnya sudah berjanji akan membuat produk sesuai SNI tapi ternyata dibuat tidak sesuai spesifikasinya," kata dia.

(F012/S004)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013