Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan telah menyelesaikan penyusunan memori banding atas putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto tidak sah, dan akan diajukan pada pekan ini. "Sudah selesai, sekarang masih diperbaiki," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Senin. Memori banding itu diajukan atas putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan penghentian penuntutan perkara HM. Soeharto dalam SKP3 dengan Nomor TAP 01/0.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 tidak sah, serta menyatakan penuntutan perkara atas HM. Soeharto dibuka dan dilanjutkan. Ditemui terpisah, Direktur Penuntutan pada Tindak Pidsus Kejaksaan Agung Dr Marwan Effendy mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan menerapkan standar ganda dalam pengadilan atas Soeharto. "Sebelumnya, pada putusan yang lalu dinyatakan bahwa perkara itu tidak bisa disidangkan karena terdakwa sakit, sekarang dinyatakan dibuka lagi dan bisa dilanjutkan," kata Marwan kepada wartawan. Standar ganda yang diberlakukan oleh PN Jakarta Selatan itu, menurut Marwan, dijadikan salah satu pertimbangan dalam memori banding yang akan dimasukkan ke pengadilan dalam satu dua hari mendatang. Selain penilaian mengenai standar ganda, kata Marwan lagi, Kejaksaan juga menilai adanya beberapa pertimbangan hakim yang dianggap kurang tepat. Putusan praperadilan itu, kata dia lagi, bersifat deklaratur yang bentuknya pernyataan dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Soeharto tidak dapat disidangkan. "Itu yang kita jadikan masalah, yang lain rahasia perusahaan," kata Marwan ketika diminta memerinci lebih jauh mengenai memori banding SKP3 tersebut. Pada 21 Agustus 2000, Soeharto telah diajukan ke persidangan atas dugaan korupsi senilai 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun di tujuh yayasan yang dipimpinnya, namun terdakwa dalam keadaan sakit dan dinyatakan tidak layak diajukan ke persidangan. Pemantauan kesehatan mantan Presiden Soeharto melalui koordinasi dengan Tim Penilai Kesehatan Soeharto pada awal Mei 2006, menghasilkan rekomendasi yang menyatakan kondisi mantan penguasa Orde Baru itu tidak lebih baik dari pemeriksaan terdahulu dan akhirnya menerbitkan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) SKP3 mantan Presiden Soeharto pada 11 Mei lalu.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006