Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan lift jatuh di sekolah Az Zahra akan mendapatkan bantuan apabila mereka terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

"Tentu kalau mereka telah masuk sebagai peserta, otomatis sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan santunan akibat dari kecelakaan kerja," kata Sulistijo, di Bandarlampung, Kamis.

Oleh sebab itu, lanjut dia, BPJAMSOSTEK datang ke lokasi kejadian guna meminta keterangan kepada pihak terkait, apakah para korban meninggal dunia tersebut sudah terlindungi atau belum.

"Kalau pekerja yang meninggal dunia ini, seharusnya menjadi tanggung jawab dari vendornya. Walaupun tadi kami lihat ini adalah proyek renovasi bukan pembangunan, tetapi tetap harus terlindungi," kata dia.

Baca juga: Polda Lampung dalami unsur pidana kecelakaan lift Sekolah Az-Zahra

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Az-Zahra, seluruh pegawai di sekolah tersebut sudah didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, namun mereka masih belum tau korban kecelakaan tersebut sudah didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial atau belum.

"Jadi sekarang kami juga masih menunggu data dari pihak vendor apakah para korban kecelakaan kerja ini sudah didaftarkan atau belum," kata dia.

Ia pun menghimbau kepada seluruh pengusaha ataupun perusahaan agar melindungi pekerjanya saat melakukan pekerjaan, sebab hal tersebut adalah sebuah kewajiban.

"Jadi upaya kami terus sosialisasikan bahwa setiap pekerja wajib terlindungi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sembilan orang pekerja terjatuh dari lift Sekolah Az-Zahra, dimana tujuh orang meninggal dunia dan dua lainnya kritis dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Disnaker Lampung dalami kasus kecelakaan kerja di sekolah Az-Zahra
 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2023