Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tetap akan mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji meski pihak yang dieksekusi bersikukuh bahwa di tingkat kasasi tidak ada perintah penahanan.

"Dari mana sejarahnya, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terlebih lagi dari Mahkamah Agung, tidak ada alasan jaksa tidak melakukan eksekusi. Itu sesuai dengan Pasal 370 KUHAP," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat.

Dia menandaskan putusan terhadap Susno itu adalah putusan akhir. "Tergantung waktu (pelaksanaan eksekusinya)," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Mengutip laman MA, kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL.

Susno tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.

Susno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar dan jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, maka harta bendanya disita.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. (*)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013