Jakarta (ANTARA News) - Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengungkapkan penetapan surat kabar pemuat pengumuman lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah menghemat pengeluaran pemerintah untuk keperluan itu hingga 82,5 persen. "Keuntungannya bahwa pemerintah dapat menghemat sebesar hampir 82,5 persen untuk biaya pengumuman lelang baik untuk pengadaan barang atau jasa pemerintah," kata Paskah Suzetta dalam rapat dengan Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah (PAH IV DPD) di Jakarta, Senin. Dalam kesempatan tersebut, Paskah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 8 tahun 2006 sebagai perbaikan atas Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berdasar Penpres itu, pelelangan atas pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka yaitu dapat diikuti semua pengusaha yang merasa memenuhi syarat. "Sebelumnya lelang dapat dilakukan hanya mengundang enam hingga 10 perusahaan (tender terbatas), tapi berdasar Penpres ini tidak bisa lagi dilakukan, tender akan diikuti oleh semua perusahaan yang memenuhi syarat baik itu perusahaan kecil atau perusahaan besar," katanya. Penpres itu juga mengatur pengumuman pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah di media massa. Ditentukan bahwa pengumuman lelang dimuat dalam satu surat kabar nasional dan satu surat kabat daerah. Pemilihan atas surat kabar nasional itu, jelas Paskah, dilakukan oleh Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas berdasar masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Surat kabar itu antara lain yang memiliki oplah besar dan beredar di delapan hingga 10 propinsi. Setelah itu baru Bappenas melakukan tender atau lelang. Untuk tahun 2006 ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi menetapkan enam surat kabar nasional untuk mengumumkan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Atas enam surat kabar itu, Bappenas melakukan lelang terbuka dan akhirnya ditetapkan Media Indonesia sebagai pemenang yang akan memuat iklan dengan nilai di atas Rp1 miliar. Ini akan diikuti oleh daerah yang akan dilakukan oleh gubernur untuk di bawah Rp1 miliar," katanya. Ia mengatakan, mekanisme itu akan menghemat biaya iklan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga hampir 82,5 persen. "Misalnya Media Indonesia dengan harga normal akan mencapai Rp36.000 per mm kolom, melalui tender harganya hanya Rp5.800 per mm kolom. Ini sangat menguntungkan," katanya. Selain itu, menurut dia, mekanisme itu akan mencegah munculnya surat kabar dadakan yang hanya mengejar iklan-iklan dari pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebutkan, masa kontrak surat kabar pemuat iklan lelang pengadaan barang dan jasa hanya berlaku satu tahun saja sehingga terbuka kesempatan luas bagi surat kabar lain untuk ikut tender lagi. "Tidak tertutup surat kabar lain untuk menjadi pemuat pengumuman pengadaan barang dan jasa pemerintah karena ini diadakan tiap tahun, tahun depan akan ada tender lagi," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006