Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengirim nota dinas usulan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas penyebaran penyakit antraks di wilayah tersebut kepada bupati.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty di Gunungkidul, Jumat, mengatakan dalam usulan nota dinas kepada bupati disampaikan bahwa penyebaran antraks sudah bisa dikategorikan KLB jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 tahun 2010.

"Kami sudah menyampaikan nota dinas kepada bupati. Tapi semua keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan," kata Dewi.

Ia mengatakan saat ini Dinkes Gunungkidul belum mendapat informasi atau perintah untuk penetapan KLB Antraks di Gunungkidul.

"Kami menunggu keputusan pimpinan untuk penetapan KLB Antraks," katanya.

Baca juga: Tak tetapkan KLB, Pemkab Gunungkidul: Antraks masih dapat ditangani
Baca juga: Kemenkes: Tiga warga Gunung Kidul meninggal akibat antraks


Sebelumnya Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto di Gunungkidul mengatakan sampai saat ini Pemkab Gunungkidul belum ada rencana menaikkan atau menetapkan status KLB antraks.

"Untuk saat ini, kasus antraks masih dapat ditangani, sehingga belum ada rencana penetapan status KLB. Selain itu Padukuhan Jati jauh dari permukiman padat penduduk dan jaraknya jauh dengan padukuhan yang lain," kata Heri.

Ia mengatakan Padukuhan Jati lokasinya sangat jauh dan berbatasan dengan hutan.

Berdasarkan laporan dan informasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul tidak ada hewan ternak yang keluar masuk. Ketika nanti sudah bersih dari antraks baru diperbolehkan.

Baca juga: Kemenkes ungkap kronologi antraks di Gunung Kidul
Baca juga: Kemenkes tingkatkan kewaspadaan faskes atasi sebaran spora antraks

Pewarta: Sutarmi
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2023