Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.

Penetapan tersebut untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, demikian laman Sekretariat Kabinet, Sabtu.

Keppres itu ditandatangani Presiden setibanya di tanah air Sabtu (9/3) pagi, setelah selama sepekan melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria itu. Namun Presiden menetapkan bahwa Hari Musik Nasional yang akan diperingati setiap tanggal 9 Maret itu bukan merupakan Hari Libur Nasional.

Dalam Keppres itu juga disebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

"Para insan musik Indonesia bersama masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional," tegas Keppres tersebut.
(U002)

Pewarta: Desy Saputra
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2013