Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berpesan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan pada kejahatan siber dengan cara memperkuat literasi digital agar tidak menjadi korban penipuan daring (online).

"Jadi dalam hal ini terjadinya kejahatan penipuan atau kejahatan siber itu adalah kurangnya kewaspadaan kita. Jadi kita harus kuatkan lagi keamanan kita seperti kata sandi ponsel kita, akun-akun media sosial, email dan sebagainya," kata Kepala Sub Direktorat (Subdit) IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo saat diskusi "Waspada Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Bagaimana?" di Jakarta Selatan, Jumat.

Ardian Satrio menjelaskan, berdasarkan pengalamannya dalam mengungkap kasus, sebagian besar pelaku kejahatan siber sebenarnya tidak terlalu ahli di bidang digital. Namun, kejahatan itu bisa terjadi karena kurangnya kewaspadaan dan pengetahuan digital para korbannya.

"Untuk kasus-kasus penipuan yang kami hadapi, beberapa kali tidak semua orang yang lakukan penipuan itu adalah orang yang pandai dalam hal siber. Saya rasa lebih banyak kepada keteledoran daripada korban," kata dia.

"Kalau mengikuti berita pengungkapan kasus penipuan online, kalau kita mengacu kepada tempat dan peralatannya itu sangat sederhana," tambah Ardian Satrio.

Ia menambahkan, salah satu modus yang dilakukan pelaku penipuan online bukanlah menggunakan teknologi canggih, melainkan dengan merekayasa atau memanipulasi pikiran korban melalui pembicaraan lewat ponsel atau percakapan melalui pesan singkat.

"Jadi saya rasa kejahatan penipuan online itu terjadi bukan karena pelaku jago dalam hal IT (Information and Technology), namun cara mereka memanipulasi, " katanya.

Ardian Satrio juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan jangan mudah percaya untuk melakukan aktivasi atau membuka aplikasi yang berkaitan dengan keuangan atas perintah orang tak dikenal.

"Jadi kita harus bener-bener cek dulu, kita harus confirm dulu kepada platform-platform yang sudah terdaftar oleh negara," katanya.

Sebagai informasi berdasarkan jumlah laporan polisi yang masuk di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya periode Januari-April 2023 terdapat 254 kasus dan kasus terkait penipuan sebanyak 109 atau 43 persen.

Baca juga: Polisi: Pelaku penipuan biasanya beraksi pada waktu tertentu

Baca juga: Polisi: Korban TPPO dijanjikan kerja "cleaning service" di Arab Saudi

Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus dua tersangka kasus perdagangan orang

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2023