Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menerima semua berkas perbaikan syarat pencalonan dari bakal calon DPD Pemilu 2024 yang jumlahnya 17 orang.

“Iya jadi untuk DPD kemarin sudah semua menyerahkan dan berita acara akan kami tanda tangani hari ini. Jadi 17 bacalon DPD sudah menyerahkan syarat, apakah itu nanti memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tergantung verifikasi perbaikan setelah 9 Juli 2023,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Di Denpasar, Sabtu, Lidartawan mengaku berakhirnya perbaikan DPD lebih awal cukup membantu timnya, namun lebih baik lagi jika proses tersebut dilakukan dari jauh-jauh hari.

Kesempatan perbaikan bagi peserta Pemilu 2024 ini sendiri telah dibuka sejak 26 Juni dan berakhir 9 Juli 2023 besok, sementara KPU Bali masih memiliki pr untuk menerima perbaikan dari partai politik.

Untuk bacalon DPD, berkas perbaikan yang datang pertama kali adalah milik I Ketut Wisna yaitu pada Sabtu (1/7) lalu, diikuti I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Made Widhi Darma, I Ketut Hari Suyasa dan Gede Suardana pada Senin (3/7).

Pada Selasa (4/7) bacalon DPD lainnya seperti Ainun Niam, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, I Made Kerta Suwirya, Agung Bagus Arsadhana Linggih, Putu Widiarthana dan Arya Weda Karna mengumpulkan berkas.

Rabu (5/7) dilanjutkan I Wayan Geredeg, dan Jumat (7/7) kemarin diakhiri oleh I Komang Merta Jiwa, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana dan Bambang Santoso.

Ke-17 bacalon DPD Pemilu 2024 ini sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat, namun KPU Bali mengakui bahwa tak ada kendala krusial yang menyebabkan mereka kesulitan dalam memperbaiki.

Satu-satunya perbaikan yang serentak dilakukan bacalon DPD adalah pada formulir model BB, di mana seluruh bacalon tidak memasukkan NIK-nya, sementara aturan baru KPU soal itu baru keluar setelah pendaftaran berakhir.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023