Pontianak (ANTARA) - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo MP. Sibarani, mengatakan pihaknya akan mendalami kasus penyeludupan 22.386 botol minuman beralkohol ilegal asal Malaysia yang berhasil diungkap pihaknya di Pelabuhan Dwikora Pontianak beberapa waktu lalu.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat jaringan pengedarannya masuk skala internasional dimana minuman beralkohol tersebut diangkut dan dikemas dalam tiga kontainer dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman," kata Sardo di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat pihaknya dimana barang ilegal ini terdata sebagai barang hasil perkebunan kelapa hibrida. Rencananya tiga kontainer itu akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial ND yang diketahui sebagai pemilik dan pemasok dan sudah ditahan oleh Polda Kalbar.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, penyeludupan  dari Malaysia melalui jalur tikus di Perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Awalnya, petugas menemukan dua kontainer berisi minuman alkohol yang didalamnya ditutupi kelapa-kelapa hibrida menggunakan kontainer jasa ekspedisi Tanto, dari dua kontainer awal yang diamankan, setidaknya didapati 14.390 botol minuman beralkohol ilegal dengan 12 jenis  merek," tuturnya.

Setelah dikembangkan, satu kontainer lagi ditemukan dan sudah terlanjur dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pihak terkait lain untuk membawa kembali kontainer tersebut ke Pontianak, guna proses pemeriksaan.

"Maka itu kami mengejar kontainer tersebut berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas serta kepolisian setempat, akhirnya satu kontainer yang sudah berangkat ke Jakarta berhasil ditarik kembali ke Pontianak," kata dia.

Setelah diperiksa, ditemukan 7.996 botol minuman keras ilegal yang dikemas dalam bungkusan plastik hitam. Sehingga total tiga kontainer berjumlah 22.386 botol dengan nilai potensi kerugian Rp20 miliar lebih. Pelaku mengelabui dengan cara menutupnya dengan  berkarung-karung kelapa hibrida depan kontainer.

Ia menambahkan bahwa kasus penyelundupan ini masih dalam pengembangan. Pelaku mengaku baru satu kali menyeludupkan minuman alkohol ke Indonesia. Kendati demikian, tersangka terbilang cukup pengalaman lantaran sudah lama "bermain" minuman alkohol di Malaysia.

"Yang bersangkutan pernah bekerja di Malaysia. Dan berupaya untuk menjual ini. Pelaku mengambil jaringan-jaringan penjualan di luar Kalbar. Dan tidak menutup kemungkinan untuk diambil oleh penjual minuman beralkohol untuk tempat hiburan malam atau tempat-tempat lain di Jakarta atau daerah lainnya," jelasnya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata Sardo, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kemudian Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp4 miliar.

"Selanjutnya Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023