Jakarta (ANTARA) - Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan berisiko bagi stabilitas sistem kesehatan Indonesia.

"Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik de-stabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa," kata Perwakilan FGBLP Laila Nuranna dalam acara konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Senin.

Laila mengemukakan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa, termasuk di antaranya pasal tentang organisasi profesi dan kemudahan tenaga kesehatan warga negara asing masuk ke Indonesia.

"Yang mana (ini) tidak menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih harus memerangi kemiskinan," kata Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.

Oleh karena itu, ia mengatakan, FGBLP mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang serta merevisi rancangan undang-undang dengan tim pakar profesional dan semua pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Indah Febrianti sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Kesehatan mengatur secara ketat pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus warga negara asing di Indonesia.

"Dalam RUU Kesehatan ini justru sangat ditekankan sekali pengetatannya. Secara prinsip, pengaturan dari pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dari layanan tertentu," katanya dalam acara "Kemen-cast" pada 27 Juni 2023.

Menurut dia, RUU Kesehatan membatasi pendayagunaan tenaga asing di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia hanya untuk dokter spesialis dan sub-spesialis.

Penerapan kebijakan tersebut, menurut dia, juga akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di dalam negeri.

"Kalau memang itu sudah cukup, tidak perlu lagi untuk menghadirkan tenaga asing, kecuali sesuai kebutuhan. Misalnya pelayanan spesialis tertentu yang kurang atau layanan kekhususan yang kurang untuk memenuhi layanan kesehatan," kata Indah.

Baca juga:
Sejumlah guru besar usulkan pemerintah tunda pengesahan RUU Kesehatan
Kemenkes: RUU Kesehatan hadirkan format baru organisasi profesi

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2023