Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta inspektorat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi (pemprov) pasca dugaan pemerasan oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading terhadap petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) setempat.

"Saya juga meminta inspektorat untuk meningkatkan pengawasan. Bisa juga mengecek ke seluruh pejabat di DKI, apakah ada kasus yang sama seperti ini atau tidak," kata anggota Komisi E DPRD DKI, Ima Mahdiah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Ima, peristiwa tersebut merupakan tindakan tidak terpuji dan patut diberikan tindakan tegas dari Pemprov DKI.

Selain itu, dia menduga fenomena ini merupakan satu dari beberapa fenomena lain yang belum terungkap di lingkungan ASN Pemprov DKI.

Maka dari itu, dia berharap oknum PNS di Jakarta Utara itu dipecat agar menimbulkan efek jera terhadap jajaran ASN Pemprov DKI lainnya.

Baca juga: Anggota DPRD DKI minta copot ASN yang peralat PPSU untuk pinjol

"Saya meminta untuk oknum tersebut dipecat karena sudah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadinya," katanya menegaskan. 

Di saat yang sama, pelaksana tugas Inspektur Pembantu Kota Jakarta Utara Nirwani Budiati mengatakan MH belum dicopot dari jabatannya karena masih dalam pemeriksaan.

"Sedang diproses di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta," kata Nirwani menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat. 

Hal yang akan dilakukan dalam pemeriksaan tersebut antara lain mencari tahu berapa jumlah petugas PPSU yang dipaksa berutang oleh atasannya. Kedua, mengenai motif dari pemaksaan tersebut.

Mengenai sanksi, Nirwani mengatakan itu tergantung dari hasil pemeriksaan nanti.

Baca juga: Heru minta Inspektorat DKI usut atasan PPSU yang paksa berutang pinjol

"Kita tunggu ya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi," ujar Nirwani. 

Sebelumnya, MH diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota PPSU Kelurahan Kelapa Gading berinisial M.

MH diduga meminta uang sebesar Rp1.000.000 kepada M tanpa alasan yang jelas. Tidak hanya itu, MH juga meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) M untuk diajukan dalam peminjaman daring (Pinjol).

Uang hasil pinjol tersebut pun langsung dipakai MH untuk kepentingan pribadi.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023