Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Cianjur menangani kasus penganiayaan dengan pelaku dan korbannya merupakan anak di kabupaten tersebut

"Benar, kejadian tersebut melibatkan tiga anak sebagai pelaku dan dua anak sebagai korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Nahar mengatakan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Juni 2023 pukul 00.30 WIB di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. Tindak penganiayaan tersebut, kata dia, terjadi akibat perilaku saling ejek di media sosial yang berujung pada perkelahian.

"Saling ejek di media sosial, tersulut emosi, dan menantang untuk berkelahi," kata Nahar.

Baca juga: Kemen PPPA kawal kasus penganiayaan anak di Pasuruan

Akibat kejadian tersebut, kata dia, kedua korban anak mengalami luka akibat terjatuh dan terkena senjata tajam.

"Kedua korban lari, jatuh, dan terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung dan luka di bagian dahi. Salah satu anak pingsan," kata Nahar.

Pasca kejadian orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Tiga pelaku anak kemudian diamankan dan menjalani proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Saat ini berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Polres telah melakukan pemberkasan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses lebih lanjut," kata Nahar.

Baca juga: Kementerian PPPA minta pemenuhan hak korban-saksi kasus penganiayaan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2023