Jakarta (ANTARA News) - Ijin 14 perusahaan penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) terancam dicabut oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) lantaran mereka sering lalai menyampaikan laporan tiap semester. Ijin mereka akan dicabut karena sudah tiga bulan lebih mendapat surat teguran dari Ditjen Postel, tetapi mereka tidak juga memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan semesteran, kata Humas Bagian Umum Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto di Jakarta, Rabu. "Surat peringatan sudah dikirimkan ke alamat masing-masing perusahaan sejak Desember 2005, kemudian awal Januari dikirimkan lagi surat peringatan kedua dan ketiga kalinya Maret 2006," katanya. Tidak ada alasan bagi 14 perusahaan ISP itu menyatakan belum menerima surat atau tidak cukup waktu untuk menindaklanjuti karena waktu yang diberikan untuk konfirmasi ke Postel tergolong lama. "Surat peringatan ini untuk memastikan apakah penyelenggara benar-benar memakai surat ijin usahanya untuk usaha service provider atau usahanya bangkrut tanpa konfirmasi ke Ditjen Postel," tambahnya. Sebelum terbitnya Surat Peringatan Postel terakhir untuk 14 perusahaan ISP tersebut, Ditjen Postel sudah lebih dulu melakukan pengecekan. Sebagian besar dari mereka telah beralih fungsi menjadi unit usaha lain, beberapa lainnya keberadaannya tidak jelas meski alamatnya tercatat di ijin ISP. Saat ini, terdapat 127 ISP yang tercatat ijinnya di Postel, sebagian masih aktif dan sebagian lain masih banyak yang sibuk mencari investor untuk bisa tetap berjalan. "Namun ke 127 ISP tersebut masih tetap dalam pantauan dan pengawasan dari Ditjen Postel, agar tidak ada peralihan tangan surat ijin penyelenggaraan di luar sepengetahuan Postel," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006