Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya melakukan asistensi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BD (38) terhadap korban TM (21) di  Serpong, Tangerang Selatan.
 
"Sesuai arahan dan instruksi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi terkait kekhususan di Undang-Undang KDRT, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Senin.
 
Trunoyudo menjelaskan Polda Metro Jaya segera melakukan langkah-langkah terkait dengan penyembuhan trauma (trauma healing) terhadap korban.
 
"Tentunya terhadap traumatis-traumatis yang dialami korban dan keluarga, kami akan melibatkan baik Psikolog, Biro SDM, dan Biddokes Polda Metro Jaya, " katanya.
 
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resort Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan alasan sang suami berinisial BD (38) melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial TM (21) karena sang istri bersikap cemburu berlebihan pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.
 
"Penyebabnya kesal karena istrinya over-protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Ipda Siswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan tersebut, tersangka BD dan korban TM sempat terjadi cekcok.
 
Dalam penganiayaan tersebut TM yang sedang berbadan dua mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kakinya.
 
Terkait peristiwa tersebut, Siswanto menyebutkan Polres Tangerang Selatan telah menetapkan BD sebagai tersangka KDRT. Namun pihaknya belum melakukan penahanan karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4.
Baca juga: Polisi sebut Pierre Gruno menganiaya lantaran korban menatap sinis
Baca juga: Ahli pidana sebut perintah sujud sudah masuk kategori penganiayaan
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pemukul tetangga pakai helm di Jakarta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023