Jakarta (ANTARA News) - Kapolsek Metro Duren Sawit, Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, Kompol MN, diduga telah mencairkan rekening bank yang menjadi barang bukti kasus pencurian sebesar Rp42 juta. "Padahal uang itu sebenarnya milik saya yang menjadi korban pencurian," kata Bestail Untajana, warga Pondok Bambu, Jakarta Timur, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu. Semula, kata pensiunan TNI AU itu, Kompol MN tidak mengaku telah mencairkan, namun setelah ia menunjukkan bukti-bukti pengambilan uang, baru oknum Kapolsek itu mengaku. "Kok saya yang jadi korban pencurian dirugikan lagi. Barang saya diambil pencuri, lalu rekening saya dicairkan si Kapolsek itu tanpa persetujuan saya," katanya. Kejadian itu bermula ketika rumah Untajana di Kompleks Cipinang Indah II AA RT014 RW03 Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur dimasuki pencuri, pada 22 Desember 2005. Akibat kejadian itu, barang-barang berharga di rumah tangga, dua buku tabungan Bank Mandiri dan BCA, ATM Mandiri dan BCA diambil pencuri sehingga total kerugian sekitar Rp150 juta. Di sela-sela dokumen penting itu, Unjana menulis PIN ATM Bank Mandiri sehingga pencuri pun dapat bertransaksi dengan menggunakan ATM milik korban. "Pada 24 dan 25 Desember 2005, ada tiga transfer dari rekening saya di Bank Mandiri No 123 6600186322 ke rekening No 125 0004937538 dan 1150004523819 dengan total jumlah Rp42 juta," kata Untajana. Dua rekening itu ternyata milik Dwi Ari Sucianti dan Reco sehingga polisi dapat menangkap Dwi. "Dengan alasan tidak cukup bukti, Dwi dilepaskan polisi dengan Reco masih dalam pencarian," katanya. Pada 23 Mei 2006, Untajana mendapatkan keterangan dari Bank Mandiri bahwa Kompol MN dibantu salah satu stafnya Aiptu TS dan Dwi Ari Sucianti mencairkan uang Rp42 juta. "Padahal, pada 14 April 2006, si Kapolsek ini mengirim keterangan tertulis ke saya bahwa selama kasus belum selesai, ATM dan buku tabungan saya masih dalam status sitaan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006