Jakarta (ANTARA) -
Kelompok relawan muda Prabowo yang menamakan diri Bersama Prabowo (Bepro) menyatakan mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

"Kami pemuda dan pemudi Indonesia, dengan ini menyatakan dari hati yang paling dalam untuk memberikan diri mengabdi kepada negeri dengan mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai calon presiden Republik Indonesia 2024," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bepro David Herson, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Sementara itu, menurut Ketua Umum Bepro Puti Annisa, melalui dukungan tersebut pihaknya berkomitmen pula untuk tidak menebar janji dalam menggalang dukungan dari masyarakat terhadap Prabowo sebagai capres.
 
"Jangan sampai kita pakai cara ayo pilih Prabowo. Jangan cuma melakukan janji-janji. Kita perlu sesuatu yang menggerakkan hati mereka," ujar dia.
 
Sebelumnya, Bepro melakukan pelantikan para pengurusnya di Jakarta, Sabtu (15/7). Dalam kesempatan yang sama, kelompok relawan yang terdiri atas para pengusaha muda itu juga membaca ikrar mendukung Prabowo sebagai capres.
 
Dukungan dari Bepro itu lantas diapresiasi oleh Koordinator Tim Relawan Pendukung Prabowo Fauzi Baadila. Menurut dia, keberadaan Bepro dapat memperkuat dukungan terhadap Prabowo sebagai capres di Pilpres 2024.
 
"Terima kasih kepada Bepro yang sudah berkomitmen mendukung Prabowo. Kami sudah bertukar ide dan banyak hal yang sudah kita diskusikan. Kami memerlukan dukungan dari kawan-kawan muda yang satu frekuensi untuk memperkuat dukungan terhadap Pak Prabowo," kata Fauzi saat menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Bepro itu.
 
Ke depannya, Fauzi berharap generasi milenial, terutama Bepro dapat menjaga persatuan di tengah pelaksanaan Pilpres 2024.
 
"Kita harus damai, tidak boleh fitnah, tidak melakukan kampanye hitam, emosian, enggak boleh berlebihan. Kita harus mendukung Pak Prabowo secara menyenangkan dan kreatif. Kita hindari gaya-gaya lama, kampanye hitam. Kita yang muda-muda harus menggeser itu semua," ucap Fauzi.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2023