Jakarta (ANTARA News) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA) guna menunjang kebutuhan lembaga peradilan tertinggi itu yang terus meningkat.

"Jadi gedung yang sudah ada perlu dibangun lagi karena keperluan ini terkait penambahan SDM, berkas, dan dokumen. Ini kan lembaga peradilan yang agung," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika saat ditemui di Gedung Nusantara II MPR/DPR di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Komisi III sudah pernah membahas rencana pembangunan gedung 14 lantai yang akan melengkapi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara tersebut.

"Pembangunan gedung kami putuskan dilaksanakan bertahap dalam tiga atau empat tahun. Komisi III tidak akan menghambat mitra, dan kami akan mendukung peningkatan kinerja MA," ujarnya.

Dia berpendapat pembangunan gedung MA 14 lantai tersebut sah-sah saja sebab pengucuran anggaran pun akan dilakukan secara bertahap.

"Tahun ini akan dikeluarkan berapa dan tahun berikutnya berapa lagi, jadi bukan sekaligus," ungkap Pasek.

Seluruh dana untuk pembangunan gedung MA itu, menurut dia, diambil dari pos anggaran MA. Pasek juga sempat membantah informasi beredar yang mengatakan bahwa anggaran pembangunan gedung MA itu mencapai triliunan rupiah.

"Kaget juga saya saat ditanya wartawan katanya anggarannya triliunan. Itu tidak benar, angka yang benar Rp195 miliar dan dikeluarkan secara bertahap," ujarnya.

Pada kesempatan lain, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, pembangunan gedung baru MA akan melalui tiga tahap.

"Tahap pertama, dimulai pada 2013 yakni dengan merenovasi gedung yang sekarang. Nilai anggarannya Rp26 miliar," jelasnya.

Sedangkan, tahap kedua, kata dia, akan dilakukan pada 2014 dengan anggaran sebesar Rp100 miliar. "Dan pembangunan tahap ketiga akan dilakukan pada 2015 dengan dana senilai Rp69 miliar," kata Ridwan. (Y012/R010)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013