Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MS sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Mahfud MD yang segera memasuki masa pensiun.

"Saya mewakili DPR mengucapkan selamat kepada saudara Arief Hidayat atas terpilihnya beliau sebagai hakim MK. Penetapan ini untuk menggantikan saudara Mahfud MD yang akan pensiun," kata Wakil Ketua DPR Sohibul Iman dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II MPR/DPR di Jakarta, Selasa.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Sohibul Iman menerima secara bulat laporan Komisi III DPR mengenai proses pemilihan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru.

Sohibul menekankan agar Arief Hidayat dapat mengemban amanat yang telah disampaikan Komisi III, dimana Hakim MK terpilih diminta untuk mengutamakan sikap kenegarawanan.

"Dalam laporan Ketua Komisi III ada catatan mengenai sikap kenegarawanan. Saya pikir sikap itu perlu dimiliki seorang Hakim MK karena itu adalah sikap yang paling penting bagi pejabat lembaga negara," ujarnya.

Arief Hidayat ditetapkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi setelah memperoleh 42 suara dalam pleno Komisi III.

Perolehan suara guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu mengalahkan dua kandidat lain, Dr. Sugiyanto yang hanya mendapatkan lima suara dan Dr. Djafar Elbram dengan satu suara.

Pada sidang paripurna tersebut, beberapa anggota DPR juga berpesan kepada Hakim MK terpilih Arief Hidayat agar dirinya tidak berpolemik dengan membicarakan semua keputusan MK di media massa.

"Kami minta Hakim MK terpilih ini nantinya jangan banyak talk show dengan media dan beropini," ujar anggota DPR dari Fraksi PKS Fachri Hamzah.

Hal itu dia sampaikan karena dia menilai saat Kepemimpinan Ketua MK yang lalu kerap terjadi polemik terkait keputusan MK di media massa.

"Keputusan MK bukan untuk didiskusikan, kalau Hakim MK ikut dengan perdebatan hukum itu terkesan tidak etis," ujarnya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013