Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke Rusia dan Prancis untuk mencari masukan guna menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago, anggota parlemen akan memulai kunjungan kerja ke Rusia dan Prancis pada 14 April mendatang.

"Kunjungan ke dua negara itu guna mencari masukan untuk RUU KUHP dan KUHAP yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Meski demikian di bagian lain dia mengatakan ingin membuat aturan hukum sesuai budaya dan karakter bangsa tanpa meniru aturan hukum negara lain.

"Kita ingin membuat aturan hukum yang berdasarkan Pancasila, budaya dan karakter bangsa sendiri, tidak lagi menggunakan atau meniru aturan hukum negara lain. Rusia dan Prancis mempunyai aturan hukum sendiri, berdasarkan ideologi dan budaya mereka sendiri," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, KUHP dan KUHAP yang sampai sekarang masih digunakan adalah warisan Belanda dan "tidak sesuai dengan Pancasila, budaya dan karakteristik bangsa kita."

"Misalnya kumpul kebo. Kalau di Belanda itu boleh. Bagi kita di Indonesia tidak boleh dan harus diberi sanksi seberat-beratnya," kata Taslim.

"Pasal soal santet harus dimasukkan dalam KUHP. Tapi bukan dalam rangka pembuktiannya, tapi orang yang membuka pelayanan santet itu yang harus diberi sanksi. Kalau hasilnya tidak bisa di pidana," tambah dia.






Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013