Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang harga jual listrik (feed-in tariff) dari pembangkit listrik tenaga surya senilai maksimal 25 sen dolar AS per kWh akan terbit pekan depan.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, saat ini draf peraturan menteri sudah dalam tahap sinkronisasi aturan di Biro Hukum Kementerian ESDM.

"Kalau sudah di Biro Hukum, berarti tidak lama lagi akan diserahkan ke menteri dan selanjutkan ditandatangani. Harapan kami, pekan depan sudah diteken," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, harga jual listrik maksimal PLTS 25 sen dolar per kWh tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia.

"Nanti, melalui proses lelang, akan terbentuk harganya di masing-masing wilayah," katanya.

Harga jual listrik tenaga surya yang ditetapkan melalui lelang tersebut bersifat final dan akan langsung menjadi acuan kontrak dengan PT PLN (Persero), sehingga disebut mekanisme feed-in tariff.

Rida mengatakan, pemerintah menerbitkan peraturan tentang feed-in tariff  untuk menarik minta investor mengembangkan tenaga surya di Indonesia.

Selama ini pengembangan listrik tenaga surya terhambat karena proyek itu membutuhkan investasi tinggi namun harga jualnya masih rendah.

PLN juga tidak berani membeli listrik dengan harga mahal karena akan menambah beban subsidi.

Kapasitas terpasang listrik tenaga surya sekarang ini hanya 132 MW, masih jauh dari potensi listrik tenaga surya yang bisa dihasilkan yakni 50.000 MW.

Kapasitas produksi PLTS tersebut hanya 0,003 persen dari komposisi bauran energi nasional dengan total kapasitas 44.124 MW.



Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013