Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI berencana studi banding ke Rusia, Prancis, Inggris, dan Belanda karena di negara-negara Eropa itu sistem dan penerapan hukumnya sudah baik dan tidak tumpah tindih.

"Memang ini terkait dengan sistem hukum di negara tersebut. Kalau mereka, baik KUHP maupun KUHAP-nya sudah baik, termasuk penerapan. Itu yang akan kita pelajari," kata anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, di Jakarta, Jumat, mengenai rencana studi banding terkait RUU KUHP dan KUHAP.

RUU KUHP dan KUHAP, katanya, merupakan master piece dari hukum Indonesia. "Memang sangat diperlukan, apalagi ke Eropa karena kiblat hukum kita adalah Belanda," kata dia.

Yang lebih penting, ungkap politisi PDIP itu, harus ada keterbukaan dari anggota yang berangkat dengan menjelaskan kepada publik apa saja yang diserap dari kunjungan itu.

Trimedya menyebutkan, hingga saat ini belum ada kepastian akan rencana kunjungan kerja ke empat negara itu.

"Kalau memang jadi, saya akan ke Belanda. Tapi belum ada kepastian," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hary Wijaksono menyebutkan, sistem hukum yang ada di negara-negara Eropa patut untuk diadopsi.

"Misalnya, jaksa hanya bisa menuntut di pengadilan, tidak perlu bolak balik ke polisi nyerahin berkas. Kalau sekarangkan sudah campur aduk, polisi bisa menuntut, menyidik dan lain sebagainya. Tidak lagi pada tugas dan fungsi masing-masing," ungkap Hary.

Yang lebih penting, Indonesia harus menghasilkan produk hukum buatan sendiri. "KUHP sudah satu abad, KUHAP sudah 30 tahun lebih, kita harus hasilkan UU yang merupakan produk sendiri," kata Hary.

 (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013