Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus korupsi Jeffrey Baso batal menghadiri sidang perdana perkaranya karena sakit hingga Majelis Hakim menunda pembacaan dakwaan pada Selasa, 27 Juni. "Berdasarkan surat dari Rutan, disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan hari ini, yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga perlu istirahat dua hari terhitung mulai hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum Rizal Nurul Fitri dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis siang. Jeffrey Baso adalah Direktur Utama PT Tri Ranu Caraka Pasifik. Ia sedianya didudukkan di kursi terdakwa dalam kasus korupsi akibat penerimaan hasil L/C fiktif PT Gramarindo Group di BNI cabang Kebayoran Baru yang dilakukan Adrian Waworuntu (sekarang terpidana seumur hidup) dan Maria Pauline Lumowa (tersangka yang masih buron). Saat ini, Jeffrey berstatus tahanan dan mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Beberapa waktu lalu, Jeffrey telah hadir di PN Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara terkait untuk terdakwa lain. Surat keterangan dari Rutan Salemba tersebut, kata Jaksa Penuntut Umum, tidak menyebutkan keterangan jenis penyakit yang diderita oleh terdakwa Jeffrey Baso. Majelis Hakim yang diketuai Sutjahjo Padmo memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 27 Juni untuk pembacaan surat dakwaan perkara atas Jeffrey Baso. Ditemui usai sidang, kuasa hukum Jeffrey Baso, Humphrey Djemat mengatakan pihaknya tidak mengetahui perihal sakit kliennya itu dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Humphrey yang menjadi pengacara Jeffrey sejak tahap penuntutan itu juga mengaku pihaknya belum menyiapkan tanggapan atas dakwaan dari Penuntut Umum.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006