Surabaya (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja, mempertegas bahwa pihaknya segera memeriksa Direksi PT Lapindo Brantas Inc pada pekan depan, termasuk memeriksa jajaran direksi dari PT Medici selaku sub-kontraktor pengeboran Lapindo dan BP Migas. "Sampai sekarang belum ada tersangka, tapi kami sudah memeriksa 32 saksi dan tampaknya sudah cukup untuk mengambil keterangan dari jajaran direksi pada pekan depan," ujarnya di Markas Polda Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, Kamis. Ia menjelaskan, sejumlah 32 saksi yang sudah diperiksa, terdiri atas 21 saksi warga masyarakat, delapan orang dari PT Lapindo Brantas Inc, dan tiga orang dari PT Medici. "Minggu depan akan kita tingkatkan dengan mengambil keterangan dari Dirut Lapindo Brantas Inc, Deputi Perencanaan BP Migas, dan Dirut PT Medici," ungkapnya. Selain itu, Polda Jatim juga akan meminta keterangan dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dan saksi ahli dari Tim Investigasi yang dibentuk Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang dipimpin DR Ir Rudi Rubiandini dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ketika ditanya pers mengenai kemungkinan Polda Jatim memeriksa Nirwan Bakrie dari kelompok bisnis Bakrie Brothers dan selaku Presiden Direktur PT Lapindo Brantas Inc, Herman mengemukakan, pihaknya hanya memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan musibah lumpur panas di Porong dan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. "Belum. Itu bergantung pemeriksaan lain. Yang jelas, arah pemeriksaan para direksi itu untuk menemukan apakah ada kesalahan manajerial atau teknis, apa yang sebenarnya terjadi, dan siapa yang bertanggungjawab, sehingga kami dapat menetapkan siapa tersangkanya. Jadi, kami tidak bisa serta merta menetapkan tersangka," jelasnya. Menurut dia, pemeriksaan para direksi perusahaan itu terkait dengan kontrak awal di antara BP Migas dengan PT Lapindo Brantas Inc., kemudian PT Lapindo Brantas Inc. mengadakan joint (kerjasama) dengan Medco dan Santos dari Australia. "Setelah joint itu, Lapindo akhirnya menandatangani kontrak pengeboran dengan PT Medici," ujarnya. Ia pun menegaskan bahwa surat pemanggilan para direksi dari BP Migas, Lapindo Brantas Inc, dan PT Medici, serta pihak BMG dan saksi ahli independen itutelah dikirimkan pada Kamis (22/6). "Tim penyidik yang berjumlah 16 orang dan dipimpin Wakil Direktur Reskrim Polda Jatim, AKBP Oneng Subroto, juga telah meneliti 11 dari 17 dokumen yang didapatkan dari Lapindo Brantas Inc," ucapnya. Ke-11 dokumen yang sudah diterima polisi dari PT Lapindo Brantas Inc. adalah surat program pengeboran (surat perencanaan pengeboran), surat laporang pengeboran, SOP (System Operating Procedur), AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UPL (Upaya Pengendalian Lingkungan), dan UKL (Upaya Kelola Lingkungan). Selain itu, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), HO (izin gangguan), izin lokasi, izin tanggap darurat, dan hasil survei seismik. "Enam dokumen yang belum kami peroleh adalah PSC kontrak pengeboran, PSC izin pengeboran, PSC izin eksplorasi, surat persetujuan BP Migas, surat kuasa pertambangan, dan reg spesifikasi," paparnya. Ia menambahkan, 16 tim penyidik kasus lumpur panas PT Lapindo itu terdiri atas ketua tim penyidik, enam penyidik Polda Jatim, tiga penyidik Polwiltabes Surabaya, dan enam penyidik Polres Sidoarjo. "Tim Mabes Polri hanya mem-back up," demikian Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006