Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, menyampaikan layanan SIM Keliling hari ini dibuka hanya di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pukul 08.00-12.00 WIB.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Gerai SIM Keliling hanya buka di Bundaran HI
Baca juga: SIM Keliling ada di Bundaran HI

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023