Jakarta (ANTARa News) - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Mahkamah Agung terus meningkatkan bekerja sama membangun akuntabilitas aparatur penegak hukum, yang terbukti dengan tertangkapnya oknum Hakim Pengadilan Negeri Bandung berinisial ST yang diduga menerima suap dari A.

"Kami sering berkomunikasi terkait berbagi informasi. Kasus ini juga berkaitan dengan informasi awal yang sebagian dari MA," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan, penangkapan oknum hakim tersebut merupakan bagian dari kerja sama kedua lembaga tersebut. Menurut dia, ke depannya akan tetap dilakukan kerja sama seperti itu untuk membersihkan aparatur penegak hukum.

"Bukan tidak mungkin nanti akan berkembang tidak hanya S dan A," ujarnya.

Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Timur Manurung mengatakan, lembaganya sudah dua kali bertemu pimpinan KPK untuk "membersihkan" pengadilan. Menurut dia, MA senang dengan tertangkapnya hakim ST yang diduga menerima suap.

Timur mengatakan, MA sudah lama mendapatkan info bahwa hakim ST diduga disuap dalam penanganan kasus. MA menurut dia belum memiliki sistem untuk mendapatkan bukti hakim yang terindikasi disuap, karena itu meminta bantuan KPK mengamati yang bersangkutan.

"Kecurigaan kami timbul karena penanganan kasusnya, kemungkinan ada permainan," ujarnya.

Dia mengatakan, menyerahkan semua proses hukum terhadap hakim ST kepada KPK.

Menurut dia, tertangkapnya oknum hakim tersebut merupakan peringatan bagi para hakim untuk tidak bertindak di luar ketentuan. MA menurut Timur tidak tinggal diam untuk terus membersihkan lembaga pengadilan.

Sebelumnya, pada Jumat (22/3) pukul 14.00 WIB, KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (ST) bersama seorang pria berinisial A di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. ST diduga menerima suap dari A karena telah memberi vonis ringan dalam sebuah kasus Bansos di Pemerintah Kota Bandung.

Keduanya sudah diamankan KPK dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu KPK juga mengamankan dua orang Pegawai Negeri Sipil Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG.

"HNT dan PPG diamankan di luar pengadilan. Sedangkan satu lagi yang bekerja sebagai petugas keamanan diamankan di lingkungan pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

KPK juga mengamankan uang senilai Rp150 juta pecahan Rp100.000 yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Uang suap yang dibawa seorang pria yang diduga sebagai perantara berinisial A, itu ditemukan KPK sudah berada di ruangan kerja Setyabudi.

(I028/Z002)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013