Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.

"Penerimanya si S (Setyabudi Tejocahyono)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu, dan melanjutkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11. 

Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 menyebutkan pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Huruf b menyebutkan pegawai negeri yang menerima hadiah, padahal diketahui atau diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Huruf c adalah hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Pelanggar dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara pasal 5 ayat 2 adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda RP5-250 juta.

Pasal 11 adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda RP5-250 juta.

"Pemberinya H, A, T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11," tambah Bambang.

H adalah Herry Nurhayat yang menjabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, sedangkan A adalah Asep yang diduga perantara pemberi uang yang keduanya ditangkap Jumat (22/3) oleh KPK di Bandung.

Identitas T belum diketahui.

Pasal 6 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Pelanggarnya diancam pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.

Pasal 5 ayat 1 adalah tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud pegawai negeri itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Pasal 11 adalah tentang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

KPK menangkap Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang Rp150 juta dari Asep.

KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lainnya.

Tidak lama, KPK juga menangkap Herry, bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung di kantor pemerintah Kota Bandung.

KPK menduga pemberian uang ini ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani Setyabudi, yaitu korupsi Bantuan Sosial kota Bandung 2012.

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara.

Setyabudi memutuskan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp9,4 miliar dari total anggaran yang disalahgunakan Rp66,5 miliar. 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013