Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan telah menyerahkan memori banding atas putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto tidak sah. "Ya, sudah dimasukkan ke panitera," kata Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Selatan, Risman Tarihoran usai penyerahan memori banding di PN Jakarta Selatan, Kamis siang. Memori banding itu diajukan atas putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan penghentian penuntutan perkara HM Soeharto dalam SKP3 dengan nomor TAP?01/0.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006 tidak sah, serta menyatakan penuntutan perkara atas HM Soeharto dibuka dan dilanjutkan. Menurut Risman, isi dari memori banding itu adalah bantahan dari penilaian putusan PN Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan SKP3 Soeharto tersebut. "Dalam pasal 77 KUHAP, dinyatakan bahwa kewenangan pengadilan adalah untuk menyatakan sah atau tidak sah saja, bukan untuk menyatakan penuntutan perkaranya dibuka atau dilanjutkan kembali," kata Risman. Memori banding SKP3 Soeharto itu, menurut dia, setebal sekitar 17 halaman di luar berkas lampiran berupa berkas-berkas pengobatan berikut rincian perawatan Soeharto hingga tanggal penerbitan SKP3, 11 Mei 2006. Setelah penyerahan memori banding SKP3 Soeharto, lanjut Risman, Kejaksaan menunggu pengiriman berkas dari PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Nantinya, sama seperti dalam praperadilan tingkat pertama, banding SKP3 Soeharto juga diputuskan dalam waktu tujuh hari," kata Kasi Datun Kejari Jaksel itu.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006