Adib mengatakan, pihaknya juga mengutuk perilaku kekerasan terhadap tenaga medis dan kesehatan, terutama yang sedang dalam melakukan pendidikan dan pelayanan.
Baca juga: IDI: Perundungan di kalangan dokter bukan tradisi
Baca juga: IDI: Perundungan di kalangan dokter bukan tradisi
Dia menegaskan, akan terus melakukan advokasi dan memberikan bantuan hukum kepada tenaga medis dan kesehatan yang mendapatkan perundungan.
"Terlepas dari adanya regulasi pemerintah terkait hal tersebut, kita menjunjung keadilan dalam prosesnya, apapun itu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia mengusulkan agar pemerintah memperluas regulasi terkait perundungan, yang dapat pula menimpa tenaga medis dan kesehatan.
Baca juga: IDI: Penekanan biaya spesialis jadi solusi cegah perundungan dokter
Baca juga: IDI: Penekanan biaya spesialis jadi solusi cegah perundungan dokter
Selain itu, dia juga mengusulkan agar pemerintah mempertegas definisi perundungan yang ada pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah, yang telah diterbitkan sebelumnya.
Menurutnya, definisi terhadap perundungan perlu dipertegas agar tidak subjektif terhadap pihak peserta PPDS, namun juga kepada tenaga didik.
"Maka ini sangat penting, karena berimplikasi pada aspek hukum pendidikan jika tidak ada batasan yang tegas," tuturnya.
Dia berharap agar tidak ada lagi proses pendidikan yang terganggu dengan hal yang dapat mengganggu tenaga pendidik, maupun peserta didik.
Baca juga: Skorsing hingga copot jabatan menanti pelaku bullying dokter
Baca juga: Skorsing hingga copot jabatan menanti pelaku bullying dokter
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2023