Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan melelang 20 kontainer bawang putih yang didatangkan pengimpor tanpa dokumen lengkap yang disyaratkan.

"Sebanyak 20 kontainer akan dilakukan lelang," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di Kawasan Pergudangan dan Industri Daan Mogot Eraprima Jakarta, Selasa.

Menurut Bachrul, 20 kontainer yang akan dilelang tersebut terindikasi menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) lama yang tidak sesuai dengan ketentuan importasi.

Kementerian Perdagangan telah memanggil 14 importir bawang putih, dan dua importir diduga melanggar dengan mengimpor melebihi alokasi persetujuan yakni PT Lika Dayatama dan PT Pentabiz Internasional, sementara PT Citra Gemini diduga menggunakan RIPH yang sudah tidak berlaku.

Sementara untuk beberapa importir yang melakukan impor namun belum mengantongi RIPH, Bachrul mengatakan, sesungguhnya mereka berharap pada saat RIPH keluar, barang yang mereka impor telah sampai di Indonesia.

"Apa yang para importir lakukan tersebut sesungguhnya merupakan langkah antisipasi pasar," ujar Bachrul.

Beberapa waktu lalu, kurang lebih 500 kontainer bawang putih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian telah melepas sebanyak 332 kontainer berisi bawang putih yang pada akhirnya mendapatkan RIPH dan SPI untuk menekan harga bawang putih di pasar.

Harga bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati pada Januari 2013 berada pada kisaran Rp19.306 per kilogram, dan mulai merangkak naik pada Februari yang mencapai Rp25.964 per kilogram, sementara pada Maret 2013 harga bawang putih bahkan mencapai Rp60.000 per kilogram.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013