Jakarta (ANTARA News) - Di tengah upaya menegakkan aturan regulasi di Indonesia, ada indikasi bahwa Blitz Megaplex telah dibeli perusahaan CJ CGV asal Korea Selatan, padahal sektor tersebut masih termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI.

Pengusaha Rapi Film, Ram Punyabi kepada pers di Jakarta, Rabu mengatakan, indikasi pembelian Blitz Megaplek oleh CJ CGV itu diperkirakan sudah terjadi.

"Memang sudah dibeli oleh perusahaan multibisnis asal negeri gingseng, Korea Selatan," katanya.

"Kita tahu Blitz dibeli Korea Selatan. Tapi legalitasnya tidak jelas," ujarnya.

Ram menyatakan bahwa dirinya tidak berminat membeli Blitz. Ia hanya mau megembangkan jaringan bioskop di daerah.

Berdasarkan situs CJ CGV pada 13 Maret 2013 menyebutkan, perusahaan setelah membuka jaringan dan beroperasi di China dan Vietnam, berencana masuk Indonesia pada Juli 2013 dan Myanmar.

"Siap beroperasi di China dan Vietnam, CJ CGV merencanakan masuk ke Indonesia pada Juli 2013, dan Myanmar di tahap berikutnya," kata CJ CGV.

Sumber di internal Blitz membenarkan bahwa sudah terjadi perubahan top managemen Blitz, dimana posisi CEO telah dipegang oleh Jeff Lim dari Korea.

Sebelumnya Jeff adalah Chief Representative di CJ CGV Greater China. CEO Blitz sebelumnya dipegang Bratanata Perdana. Bahkan semenjak bulan Desember 2012, sudah ada sembilan orang Korea berkantor di Blitz.

Padahal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum mencabut aturan tentang DNI. Regulasi yang membatasi investasi asing itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Salah satu investasi yang masih termasuk dalam DNI adalah sektor bioskop.

Sementara itu, Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, peraturan tersebut belum dicabut. Pasalnya, BKPM masih membahas bidang usaha apa saja yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI, setelah menerima ajuan dari berbagai dinas atau instansi.

Azhar mengaku belum bisa menyampaikan sektor usaha apa saja yang telah diusulkan dan tengah dibahas BKPM dengan sejumlah instansi dan pelaku usaha terkait.
(A011/S025)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013