Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Walikota Bandung Dada Rosada terkait kasus penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"KPK berencana untuk memanggil Dada Rosada tapi belum tahu kapan waktunya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Waktu pemanggilan menurut Johan adalah teknis penyidikan.

Hari ini KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi dan bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Bandung Pupung Khadijah.

Dalam keterangannya, Edi yang juga calon walikota Bandung mengaku tidak mengetahui suap yang diterima wakil ketua pengadilan negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait dengan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2009-2010, meski dalam dakwaan jaksa menyatakan Edi dan Dada Rosada melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa, namun dalam vonis hakim dua nama tersebut dihilangkan.

KPK, menurut Johan, juga tidak akan melakukan eksaminasi atas vonis hakim.

"KPK tidak melakukan eksaminasi pada putusan hakim, tapi yang dilakukan adalah apakah dalam proses memutuskan perkara ada dugaan penerimaan hadiah yang dilakukan hakim ST atau ada pihak lain yang terlibat," ungkap Johan.

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013