"Sebagai efek jera, kami tahan motor selama dua minggu dan pemiliknya dikenakan tilang," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir di Banjarmasin, Senin.
Hukuman tegas berupa penahanan motor dalam waktu lama itu merupakan perintah langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo yang geram dengan penggunaan knalpot brong.
Chaidir menyebut Kapolresta ingin memastikan tidak ada lagi motor yang menggunakan knalpot bising meresahkan masyarakat tersebut.
"Razia terus kami gelar agar penggunaan knalpot brong ini bisa ditekan," katanya.
Adapun sasaran utamanya wilayah yang kerap digunakan untuk balapan liar seperti di Jalan Ahmad Yani Km 4 sampai Km 6 Banjarmasin.
Oleh karena itu sebelum terjaring razia, Chaidir mengimbau agar pemilik motor bisa mengganti knalpot brongnya kembali ke semula yakni knalpot standar dari pabrikan.
"Kami juga berharap informasi dari masyarakat untuk selalu memberitahukan jika ada aksi balap liar agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023