Baghdad (ANTARA News) - Kementerian Kehakiman Irak, Senin, mengumumkan telah menghukum mati mantan pemimpin Al Qaeda di Baghdad dan tiga orang lagi atas dakwaan pidana dan kegiatan teror.

"Pelaksanaan hukuman mati untuk keempat pelaku teror dilakukan dengan digantung hingga tewas, karena peran mereka dalam memimpin kelompok teror yang merencanakan dan melakukan sejumlah aksi kejahatan terhadap rakyat di sejumlah provinsi, termasuk pemboman di Baghdad dan Anbar (Provinsi di Irak Barat)," kata kementerian itu, dalam satu pernyataan.

Tokoh kunci itu, Munaf Abdul Raheem ar-Rawi, pemimpin senior kelompok gerilyawan fanatik Al Qaeda di Provinsi Baghdad, Ibu Kota Irak, kata Xinhua, Senin malam. Ia ditangkap pada Maret 2010 karena menjadi otak serangan besar di ibu kota Irak, termasuk serangan terhadap beberapa kementerian Irak, hotel besar di Baghdad, kedutaan besar asing, masjid dan gereja.

Peningkatan hukuman mati di Irak memicu seruan dari misi PBB di Irak, Uni Eropa dan kelompok internasional hak asasi manusia agar Baghdad menghentikan hukuman mati.

Hukuman mati di Irak dibekukan selama lebih dari satu tahun setelah serbuan pimpinan AS atas negeri itu. Paul Bremer, administratur AS saat itu untuk Irak, membekukan pelaksanaan hukuman tersebut pada 10 Juni 2003.

Namun, pemerintah Irak menerapkan kembali hukuman mati itu pada 8 Agustus 2004, dan menyatakan hukuman tersebut akan mencegah menyebarnya kerusuhan di negeri tersebut.

Sejak itu, sejumlah orang telah dihukum mati, termasuk presiden terguling Irak Saddam Hussein.

(C003)

Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013