Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sistem penetapan formasi dan pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2009 dan 2010 belum berjalan efektif dan memiliki banyak kelemahan.

"Hasil pemeriksaan kinerja atas penetapan formasi dan pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun 2009 dan 2010 menunjukkan adanya kelemahan," ujar Ketua BPK RI Hadi Poernomo saat menyampaikan sambutan terkait penyerahan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2012 di Jakarta, Selasa.

Hadi mengatakan hasil pemeriksaan menyatakan adanya pengajuan usulan tambahan pegawai negeri sipil oleh instansi pusat dan daerah yang belum sepenuhnya didasarkan pada analisa kebutuhan dan analisa beban kerja.

"Pengajuan tersebut juga tidak didukung dengan data serta informasi kepegawaian yang akurat," ujarnya.

Selain itu, pertimbangan Badan Kepegawaian Negara yang disampaikan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih berupa pertimbangan parsial terhadap tambahan formasi pegawai negeri sipil pada instansi pusat dan daerah.

"Badan Kepegawaian Nasional belum memberikan pertimbangan atau kajian mengenai tambahan formasi pegawai negeri sipil secara nasional," kata Hadi.

BPK juga menemukan pemberian pendapat Menteri Keuangan atas ketersediaan anggaran untuk membiayai tambahan formasi pegawai negeri sipil secara nasional belum dilakukan karena ketersediaan anggaran hanya untuk tambahan formasi di tingkat pusat.

"Padahal semua penambahan formasi di tingkat pusat maupun daerah akan membebani APBN/APBD dalam bentuk belanja pegawai dan dana alokasi umum," kata Hadi.

Hadi mengatakan ketidakefektifan dalam pengadaan pegawai negeri sipil juga terjadi karena terdapat pelamar yang tidak memenuhi batas usia maksimal namun dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus.

"Selain itu, sebagian pelaksanaan penyaringan calon pegawai negeri sipil belum dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," katanya.

Pemeriksaan BPK dilakukan karena belanja pegawai cenderung meningkat setiap tahunnya. Tercatat pada 2007, belanja pegawai pemerintah pusat sebesar Rp90,42 triliun telah meningkat menjadi Rp180,62 triliun pada 2011.

Sedangkan di tingkat pemerintah daerah, pada 2007, belanja pegawai tercatat Rp119,25 triliun dan meningkat hingga mencapai angka Rp226,54 triliun pada 2011.

Sementara, selama periode 2007-2011, jumlah pegawai negeri sipil rata-rata meningkat sebesar 12,38 persen per tahun.

Pada 2007, jumlah pegawai negeri sipil mencapai 4.067.201 orang dan empat tahun kemudian, mencapai 4.570.818 orang atau meningkat 503.617 orang.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013