Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memasang kamera pengawas yang bisa mengenali wajah orang di pintu masuk dan keluar pelabuhan internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Ritus Rahmadhana saat dihubungi di Batam, Jumat, menjelaskan kamera pengawas berteknologi canggih yang baru saja dipasang ini guna mencekal orang yang masuk daftar larangan sementara keluar dari wilayah NKRI.

"Baru kami pasang. Jadi, itu kamera pengawas yang bisa mengenali wajah orang yang dicekal masuk maupun keluar saat tertangkap kamera ketika melintas di pelayanan imigrasi pelabuhan internasional," ujar Ritus.

Dia mengatakan kamera-kamera pengawas itu saat ini sudah terpasang di semua pelabuhan internasional yang ada di Batam, yakni Pelabuhan Internasional Batam Center, Pelabuhan Internasional Harbourbay, Pelabuhan Internasional Sekupang, dan Pelabuhan Internasional Nongsa.

Baca juga: Dirjen Imigrasi punya sistem kenali wajah buronan

Ritus menjelaskan kamera pengawas ini juga sudah terkoneksi dengan aplikasi cekal yang ada sebelumnya. Pendeteksi wajah ini bisa mengenali orang yang dicekal kepergiannya ke luar negeri saat tertangkap kamera.

"Jadi, mereka yang sudah masuk daftar cekal akan langsung terdeteksi. Selanjutnya akan ada pemberitahuan di layar komputer milik petugas," katanya.

Penerapan teknologi kamera pengenal wajah ini akan memudahkan petugas imigrasi mengawasi warga negara Indonesia yang sudah masuk daftar cekal.

"Ini khusus untuk mereka yang sudah masuk daftar cekal saja. Hal ini merupakan pencegahan dini mereka keluar dari Indonesia tentunya," tambahnya.

Baca juga: 6.211 orang ditunda ke luar negeri oleh Imigrasi Batam dari Januari

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki teknologi terbaru mengenali wajah guna mencekal orang yang masuk daftar larangan sementara keluar dari wilayah NKRI.

"Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kami tidak perlu tahu nomor paspor. Cukup foto dari target yang akan diamankan," kata Silmy saat konferensi pers pengungkapan tersangka kasus penyeludupan manusia masuki proses peradilan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, teknologi tersebut tidak membutuhkan banyak data dari target yang akan dicekal ke luar negeri. Pihaknya hanya membutuhkan foto orang tersebut untuk diamankan.

Saat target tersebut berada di Imigrasi, teknologi terbaru itu akan mengeluarkan semua data paspor beserta riwayat perjalanannya selama di luar negeri. Hal ini dinilai memudahkan Ditjen Imigrasi untuk mengamankan siapapun target yang dicekal ke luar negeri.

"Ini memudahkan kami untuk mengamankan siapapun yang jadi target kami dalam hal penegakan hukum dan juga membantu institusi penegakan hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, KPK dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Imigrasi Batam tolak 5.400 pembuatan paspor cegah perdagangan orang
Baca juga: Imigrasi perketat syarat perjalanan dinas ke luar negeri lewat Batam

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023