Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta seluruh anggota DPR untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan DPD soal kewenangan dalam pembahasan legislasi.

"Saya harapkan DPR RI mematuhi putusan MK soal kewenangan DPD RI dalam proses legislasi bersama DPR RI dan Presiden RI," kata Priyo dalam acara dialog kenegaraan bertema "Politik Legislasi Pasca Putusan MK" bersama Ketua DPD, Irman Gusman, Ketua DPP Partai Nasdem Siti Nurbaya, dan pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin di Gedung DPD, Rabu.

Menurut Priyo, dengan keluarnya keputusan itu maka kedudukan DPD setara DPR dan presiden secara konstitusi.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah menghubungi pimpinan DPR untuk memperhatikan putusan MK tersebut.

Priyo mengingatkan DPD belum bisa ikut memutuskan atau ketok palu dalam sdiang paripurna DPR bersama Presiden.

DPD, ujarnya, juga harus mampu meyakinkan DPR dan tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan perannya itu.

"Selain belum ikut memutuskan sebuah produk UU, DPD juga belum memiliki hak angket, interpelasi, hak menyetakan pendapat dan sebagainya, karena harus mengamandemen UUD 1945," katanya.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013