Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Bandung Dada Rosada mendapatkan surat panggilan palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Saya sudah dapat konfirmasi bahwa Dada Rosada membawa panggilan palsu, artinya dia menerima surat panggilan palsu dengan format surat panggilan yang tidak sama dengan panggilan dari KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Dada datang ke gedung KPK Jakarta pada pukul 09.50 WIB, dan masuk ke ruang tunggu KPK, namun setelah beberapa saat ia tidak kunjung masuk untuk menjalani pemeriksaan.

"Tadi dia datang ke KPK, dan tadi sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan bahwa penyidik tidak memanggil, lalu disampaikan ke tim pengawas internal untuk diselidiki, kenapa ada surat panggilan palsu?" ungkap Johan.

Setelah mengetahui dia tidak dipanggil resmi maka Dada pun meninggalkan gedung KPK pada sekitar pukul 11.20 WIB.

"Saya diperiksa sebagai saksi, tapi tidak sekarang," kata Dada, singkat.

Sebelumnya pada Rabu (3/4), Wakil Ketua KPK Bambang Widjoanto mengatakan bahwa pemeriksaan Dada Rosada diperlukan untuk membuktikan keterlibatan orang-orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Salah satu tersangkanya adalah PNS, Herry Nurhayat itu akan kami dalami apakah uang berasal dari kas daerah atau bukan, bisa saja uang itu bukan dari kas daerah tapi dari pihak ketiga dan untuk kepentingan lain, kami tidak bisa menilainya sekarang," jelas Bambang.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan menetapkan empat orang dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yaitu ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran yang diduga terkait dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Pewarta: Desca LN
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013